Zufra: Tak Sesuai Aturan, Permintaan Informasi Publik Jangan Dilayani 

Zufra: Tak Sesuai Aturan, Permintaan Informasi Publik Jangan Dilayani 

RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan mengatakan, permintaan informasi publik ke Badan Publik, baik itu yang dilakukan perseorangan maupun badan publik, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika tak sesuai aturan jangan dilayani. Dalam meminta informasi publik, baik itu perseorangan maupun badan publik tidak boleh melakukan pemaksaan atau ancaman,” jelas Zufra di Bengkalis, Kamis (19/7/2018).

Zufra mengatakan itu di sela-sela kunjungan kerja dan meninjau pelayanan informasi publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis.


Masih menurut Zufra, permintaan informasi publik yang disertai pemaksaan atau ancaman adalah tindakan kriminal.

“Silahkan laporkan ke aparat penegak hukum bila permintaan informasi publik yang disertai pemaksaan atau ancaman,” pesan Zufra yang berlatar belakang seorang wartawan ini.

Diingatkannya juga, setiap permintaan informasi publik oleh pemohon harus memiliki tujuan yang jelas.

“Alasan atau tujuan permintaan informasi publik harus dinyatakan (declare) secara jelas, baik itu permintaan yang dilakukan secara lisan maupun tertulis. Bila tujuan permintaan tidak jelas, tak usah dilayani,” pesannya.

Kemudian, imbuhnya, pengguna informasi publik tidak boleh menggunakan informasi yang dimintanya itu di luar tujuan permintaan informasi publik dimaksud.

“Contohnya, kalau permintaan informasi publik tersebut untuk penelitian, maka tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain. Umpamanya untuk pemberitaan dan sebagainya di luar tujuan awal,” kata Zufra lagi. 

Sekedar informasi, dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penggunaan informasi yang melawan hukum atau tak sesuai ketentuan, merupakan tindakan pidana.

Secara lengkap, adapun isi Pasal 51 tersebut adalah; “Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”


Reporter: Usman Malik